Minggu, 28 Mei 2023 | : : WIB
Skip to content
Kecamatan Pracimantoro
  • Home
  • Profile Kecamatan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Data Pegawai
    • Wilayah Administratif
    • Geografis Wilayah
    • Potensi Daerah
  • PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • Struktur Organisasi
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Formulir Pengajuan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Laporan Layanan Informasi
  • Pelayanan
    • Kartu Keluarga
    • e-KTP
    • KIA
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perceraian
    • SKDWNI
    • SKPWNI
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Download
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Rencana Kerja Tahunan
    • Rencana Aksi
    • LKJIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • RKA
    • DPA /P
    • Laporan Keuangan
    • Perjanjian Kinerja
    • Dokumen Perencanaan Lainnya
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
previous arrow
next arrow
Slider

Kartu Keluarga

Home > Pelayanan > Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga(KK)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
  2. Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
  3. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.

Persyaratan

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
  2. Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
  3. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang di kecamatan
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di Front Office kecamatan
  3. Berkas yang sudah discan dimintakan validasi ke dinas via sistem
  4. Jika data sesuai persyaratan, maka sebelum dicetak disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  5. KK dicetak di kecamatan. KK yang sudah jadi dapat diambil di kecamatan atau via jasa pos dengan menyerahkan berkas permohonan asli.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas/kecamatan memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
  4. Draft KK divalidasi oleh pejabat Disdukcapil yang ditunjuk dan diajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Disdukcapil lewat system sertifikasi KK
  5. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan
  6. Tanda Tangan Elektronik pada Akta Kelahiran dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan
  7. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik jika sudah mendapatan sms gateway.

Pengumuman Terbaru

LHKPN Tahun 2022 Pejabat Struktural OPD Kecamatan Pracimantoro

SOP No 16/Renkeu Tahun 2021

SK Camat Pracimantoro No 27 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pemantau Capaian Kinerja Kecamatan Pracimantoro Tahun 2021

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2021

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021

Agenda Terbaru

28 Desember 2019

Live Show Didi Kempot Special

28 Desember 2019
Ketahui lebih lanjut
29 Desember 2019

Pagelaran Wayang Kulit Dalang Kaributan

29 Desember 2019
Ketahui lebih lanjut

Link Terkait

Instagram Resmi : kec_pracimantoro

Copyright © 2019 Pemerintah Kabupaten Wonogiri