Pracimantoro, Wonogiri (27/08/2023) – Data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 berjumlah 15.294 kasus per bulan Juli dengan kasus tertinggi berlokasi di pulau jawa, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 26.112 kasus sepanjang tahun. Tindakan kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja tidak terkecuali di lingkungan pendidikan. Maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan peristiwa yang tidak dapat ditolerir. Tindakan ini dapat menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban, terutama trauma psikis yang nantinya dapat menimbulkan dampak berkepanjangan bagi korban. Permasalahan ini menjadi perhatian khusus bagi seluruh elemen masyarakat mengingat generasi penerus bangsa dibentuk di lingkungan pendidikan. Hal inilah yang melatarbelakangi Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023 di Desa Watangrejo untuk melakukan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Mengenai Pentingnya Pola Asuh Orang Tua dalam Mencegah Tindakan Kekerasan Seksual.
Pada pelaksanaannya, Mahasiswa KKN Tim II Undip bekerjasama dengan Pokja 1 Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Watangrejo untuk membuat video edukasi bertemakan pencegahan kekerasan seksual yang berdurasi 3 menit dengan melibatkan remaja dari berbagai dusun di Desa Watangrejo, guru, wali murid, bahkan perangkat desa setempat. Video edukasi ini menggunakan konsep drama singkat dimana konflik digambarkan secara berurutan dan bertahap. Video edukasi ini juga memunculkan pentingnya peran orangtua dalam pola asuh anak untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Video edukasi yang berjudul “Diam Bukan Solusi” ini mulai dikerjakan sejak tanggal 12–27 Juli 2023 oleh seluruh tim, terkhusus Fairuzsyah Naufal Fikri dari Fakultas Teknik yang berperan sebagai penanggungjawab utama dalam program tersebut. Proses pengerjaan video ini diawali dengan pembuatan naskah yang dilakukan oleh Putri Kerta Jasa Negara (Fakultas Psikologi) dan Dwi Puspita Sari (Fakultas Hukum). “Saya sengaja memasukan pesan moral secara insplisit bahwa orang tua harus mengerti posisi anak terutama anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Putri. Hal ini dikarenakan partisipasi orang tua dari segi psikologis sangatlah penting dalam penyembuhan trauma pada anak. Maka dari itu, naskah dibuat dengan dialog yang menunjukan peran orang tua dalam menenangkan dan memberikan rasa aman sehingga anak dapat leluasa bercerita kepada orang tuanya.
Tidak hanya dari segi psikologis, video ini juga memuat materi mengenai ancaman pidana bagi para pelaku kekerasan seksual. Di akhir video, isi dari Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijabarkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada korban dari kekerasan seksual. “Sengaja diberi tahu ancaman pidananya, supaya siapa saja yang menonton video ini khususnya korban bisa tau kalau mereka itu sebenarnya dilindungi oleh hukum, jadi nggak perlu takut untuk speak up,” ujar Dwi Puspita ketika diwawancarai. Hal ini memang dirasa perlu sebab selain melindungi korban, ancaman pidana dalam pasal ini juga sekaligus memberikan peringatan bagi siapa saja yang menontonnya bahwa tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak terlepas dari jerat hukum.
Pembuatan video ini dilanjutkan dengan pengambilan gambar dan proses editing oleh Fairuzsyah Naufal Fikri (Fakultas Teknik). Pada proses editing dilakukan penyatuan footage dan suara, kemudian dilakukan penambahan sound effect yang sesuai agar penonton lebih merasakan emosi yang ada di dalam video ini. “Harapannya, penonton jadi ikut merasakan urgensi dari topik kekerasan seksual ini melalui video yang diedit sedemikian rupa,” ujar Fairuz.
Dengan pembuatan Video Pencegahan Kekerasan Seksual ini, masyarakat khususnya warga Desa Watangrejo diharapkan untuk dapat lebih mengerti dan peka terhadap isu-isu maupun bentuk-bentuk dari kekerasan seksual. Mahasiswa KKN Tim II Undip 2023 meyakini bahwa dengan peningkatan pemahaman masyarakat akan urgensi dari tindakan kekerasan seksual maka dapat dilakukan berbagai tindakan pencegahan sehingga otomatis menurunkan tingkat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya di Desa Watangrejo.
+ There are no comments
Add yours